Bimtek Pengadaan Barang/Jasa

Bimtek & Ujian Sertifikasi PBJP Level 1 Dasar Tahun 2026

Bimtek & Ujian Sertifikasi PBJP Level 1 Dasar Tahun 2026

Bimtek & Ujian Sertifikasi PBJP Level 1 Dasar Tahun 2026

Kepada

  1. Pemerintah Pusat Dan Daerah
  2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) – ASN yang diberi tugas formal untuk menyusun dan memutuskan kontrak PBJP
  3. Pejabat Pengadaan Barang/Jasa – ASN atau pegawai yang terlibat langsung dalam proses pemilihan penyedia
  4. Anggota Pokja Pemilihan – Tim teknis yang membantu PPK dalam evaluasi dan pemilihan penyedia.
  5. Bendahara/Bagian Keuangan – Aparatur yang mendukung aspek administrasi keuangan dalam pengadaan.
  6. Operator RUP / e-Procurement – Petugas sistem informasi pengadaan (mis. RUP, e-procurement).
  7. ASN lain yang terlibat dalam pengadaan – Pegawai dengan tugas terkait PBJP di unit kerja atau UKPBJ.

Deskripsi

Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) Level 1 Dasar Tahun 2026 ditujukan untuk aparatur dan pihak yang terlibat dalam proses pengadaan di lingkungan pemerintah. Peserta berasal dari berbagai peran, antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, anggota Pokja Pemilihan, pengelola UKPBJ, bendahara, serta ASN lain yang mendukung pelaksanaan PBJP. Selain itu, peserta dapat berasal dari BUMN, BUMD, maupun instansi lain sesuai ketentuan penyelenggara. Berdasarkan pola keikutsertaan, peserta diklasifikasikan menjadi peserta Bimtek sekaligus ujian sertifikasi dan peserta yang hanya mengikuti ujian sertifikasi. Dari sisi administrasi, pendaftaran dapat dilakukan secara individu atau kolektif melalui instansi. Klasifikasi ini bertujuan memastikan peserta memiliki latar belakang dan kebutuhan kompetensi yang sesuai, sehingga pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi PBJP Level 1 Dasar Tahun 2026 berjalan efektif dan menghasilkan SDM pengadaan yang kompeten serta profesional.

Jadwal Bimtek & Ujian Sertifikasi PBJP Level 1 Dasar Tahun 2026

No E-learning PBJ Level 1 Tatap Muka Uji Kompetensi Level Lokasi
1 8 – 21 Januari 2026 22 – 23 Januari 2026 24 Januari 2026 Jakarta
2 8 – 21 Januari 2026 22 – 23 Januari 2026 24 Januari 2026 Makassar
3 8 – 26 Januari 2026 27 – 28 Januari 2026 29 Januari 2026 Bandung
4 15 – 28 Januari 2026 29 – 30 Januari 2026 31 Januari 2026 Yogyakarta
5 22 Januari – 04 Februari 2026 05 – 06 Februari 2026 7 Februari 2026 Samarinda
6 22 Januari – 04 Februari 2026 05 – 06 Februari 2026 7 Februari 2026 Padang
7 29 Januari – 11 Februari 2026 12 – 13 Februari 2026 14 Februari 2026 Jakarta
8 29 Januari – 11 Februari 2026 12 – 13 Februari 2026 14 Februari 2026 Surabaya
9 09 – 23 Februari 2026 24 – 25 Februari 2026 28 Februari 2026 Jakarta
10 11 – 25 Februari 2026 26 – 27 Februari 2026 28 Februari 2026 Makassar
11 19 Februari – 4 Maret 2026 5 – 6 Maret 2026 7 Maret 2026 Bandung
12 19 Februari – 4 Maret 2026 5 – 6 Maret 2026 7 Maret 2026 Yogyakarta
13 24 Februari – 11 Maret 2026 10 – 11 Maret 2026 12 Maret 2026 Bali Pusat
14 9 – 30 Maret 2026 31 Maret – 1 April 2026 2 April 2026 Jakarta
15 9 – 30 Maret 2026 31 Maret – 1 April 2026 2 April 2026 Samarinda
16 28 Maret – 08 April 2026 09 – 10 April 2026 11 April 2026 Padang
17 28 Maret – 08 April 2026 09 – 10 April 2026 11 April 2026 Makassar
18 28 Maret – 08 April 2026 09 – 10 April 2026 11 April 2026 Jakarta
19 14 – 27 April 2026 28 – 29 April 2026 30 April 2026 Surabaya
20 14 – 27 April 2026 28 – 29 April 2026 30 April 2026 Jakarta
21 23 April – 06 Mei 2026 07 – 08 Mei 2026 09 Mei 2026 Bandung
22 23 April – 06 Mei 2026 07 – 08 Mei 2026 09 Mei 2026 Yogyakarta
23 07 – 20 Mei 2026 21 – 22 Mei 2026 23 Mei 2026 Jakarta
24 07 – 20 Mei 2026 21 – 22 Mei 2026 23 Mei 2026 Makassar
25 19 Mei – 3 Juni 2026 4 – 5 Juni 2026 6 Juni 2026 Surabaya
26 19 Mei – 3 Juni 2026 4 – 5 Juni 2026 6 Juni 2026 Samarinda
27 28 Mei – 10 Juni 2026 11 – 12 Juni 2026 13 Juni 2026 Jakarta
28 28 Mei – 10 Juni 2026 11 – 12 Juni 2026 13 Juni 2026 Bandung
29 10 – 24 Juni 2026 25 – 26 Juni 2026 27 Juni 2026 Jakarta
30 10 – 24 Juni 2026 25 – 26 Juni 2026 27 Juni 2026 Makassar

Materi Kompetensi Bimtek & Ujian Sertifikasi PBJP Level 1 Dasar Tahun 2026

  1. Pengantar Manajemen Rantai Pasok (Supply ChainManagement);
  2. Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  3. Melakukan Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  4. Melakukan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah
  5. Mengelola Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  6. Mengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Swakelola

PERSYARATAN PESERTA

Persyaratan Administratif

  1. ASN/Anggota TNI/Anggota Polri/BUMN/Perusahaan/ institusi lainnya dengan pendidikan minimal SMA/Sederajat
  2. Belum memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1; dan
  3. Diusulkan secara tertulis oleh pimpinan unit kerja yang membidangi urusan kepegawaian/pengembangan SDM atau Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).

Persyaratan Dokumen

  1. Dalam hal calon Peserta dari ASN/Anggota TNI/Anggota Polri/BUMN/Perusahaan/Institusi lainnya maka calon Peserta menyampaikan surat tugas dari pimpinan unit kerja yang membidangi urusan kepegawaian/ pengembangan SDM/Kepala UKPBJ/pejabat berwenang lainnya di setiap instansi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di instansi asal calon Peserta;
  2. Dalam hal calon Peserta berasal dari individu maka tidak diperlukan surat usulan dan surat tugas cukup dengan surat pernyataan kesediaan sebagaimana huruf dan
  3. Pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan Pelatihan Kompetensi PBJP Level-1. Pernyataan ini dituangkan dalam bentuk Surat Komitmen dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam portal pendaftaran pelatihan.

Persyaratan Teknis

  1. Calon Peserta telah memiliki akun pada laman https://ppsdm.lkpp.go.id
  2. Dalam hal calon Peserta belum memiliki akun pada laman sebagaimana dimaksud huruf a), maka calon Peserta harus membuat akun terlebih dahulu;
  3. Pembuatan akun sebagaimana dimaksud huruf b) paling lama H-3 sebelum pelaksanaan pelatihan dalam

LearningManagement System; dan

  1. Dalam hal terdapat kendala atau hal lain yang mengakibatkan pembuatan akun tidak sesuai ketentuan huruf c), maka calon Peserta dapat tetap diijinkan untuk membuat akun setelah mendapat persetujuan Kepala Pusdiklat PBJ. Penyampaian kendala dapat dilakukan melalui surat resmi/email/whatsapp disertai dengan bukti yang menguatkan, misalnya Peserta berhalangan karena ada penugasan perjalanan dinas maka peserta dapat mengirimkan copy surat tugas ke pengelola kelas atau ke LPPBJ selanjutnya informasi tersebut disampaikan ke Pusdiklat PBJ. ketentuan huruf c), maka calon Peserta dapat tetap diijinkan untuk membuat akun setelah mendapat persetujuan Kepala Pusdiklat PBJ. Penyampaian kendala dapat dilakukan melalui surat resmi/email/whatsapp disertai dengan bukti yang menguatkan, misalnya Peserta berhalangan karena ada penugasan perjalanan dinas maka peserta dapat mengirimkan copy surat tugas ke pengelola kelas atau ke LPPBJ selanjutnya informasi tersebut disampaikan ke Pusdiklat PBJ.

BIAYA PELATIHAN DAN FASILITAS

  • Rp. 5.500.000,- (Pelatihan 2 (dua) hari tidak termasuk penginapan)
  • Rp. 6.750.000,- (MewnginapTwinShare)
  • Rp. 7.250.000,- (MenginapSingle)

Cat : Bagi Peserta menginap Cek In 1 hari sebelum Kegiatan, dan Cek Out setelah ujian) Fasilitas Peserta :

  • Mengikuti e- Learning selama 10 (sepuluh) hari · Tas dan Kelengkapannya, termasuk Masker
  • Mengikuti kelas Online sebanyak 2 (dua) kali Pertemuan · Laptop Ujian Kompetensi
  • Mengikuti kelas Tatap Muka selama 3 hari · Makan siang, 2x Coffee Break
  • Mengikuti Ujian Kompetensi LKPP 1 Hari · Sertifikat Pelatihan Kompetensi
  • Materi dan Modul Softcopy · Pengiriman Sertifikat Kompetensi (jika lulus)
  • Materi dan Modul Hardcopy · Penginapan  (khusus peserta menginap)
  • Hardcopy dan Softcopy Perpres 12 tahun 2021 (Konsolidasi) · Doorprize Menarik
  • SoftcopyPerlem LKPP dan Standar Model Dokumen

INFORMASI PENDAFTARAN DAPAT MENGHUBUNGI 

  • Ibu Ayu : 0822. 9990. 1557
  • Ibu.Sri : 0822. 4040. 6577

FAQ (Frequently Asked Questions) untuk Bimtek & Ujian Sertifikasi PBJP Level 1 Dasar Tahun 2026:


1. Apa itu PBJP Level 1 Dasar?

PBJP Level 1 Dasar adalah sertifikasi yang memberikan kompetensi dasar terkait pengadaan barang/jasa pemerintah, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, hingga pengelolaan kontrak.

2. Siapa saja yang bisa mengikuti?

Peserta umumnya ASN atau pegawai pemerintah yang terlibat dalam pengadaan, termasuk PPK, Pejabat Pengadaan, anggota Pokja, bendahara, operator RUP/e‑Procurement, serta pihak dari BUMN/BUMD jika diizinkan.

3. Apa perbedaan peserta Bimtek + Ujian dan peserta Ujian saja?

  • Bimtek + Ujian: Mengikuti pelatihan dan langsung mengikuti ujian sertifikasi.

  • Ujian saja: Hanya mengikuti ujian tanpa mengikuti pelatihan.

4. Bagaimana cara mendaftar?

Pendaftaran bisa dilakukan secara individu dengan dokumen pribadi atau secara kelompok/instansi melalui surat resmi.

5. Apakah ada persyaratan khusus?

Peserta harus berstatus ASN atau pegawai yang relevan, memiliki KTP, pas foto, dan surat pernyataan kesediaan mengikuti pelatihan/ujian.

6. Apa manfaat mengikuti sertifikasi ini?

Peserta memperoleh kompetensi resmi dalam pengadaan, meningkatkan profesionalisme, serta memenuhi persyaratan administrasi pengadaan pemerintah.




author-avatar

Tentang Bimtek Platindo

Platindo adalah Pusat pelatihan yang yang bergerak dibidang riset, pengkajian bimbingan teknis, diklat, workshop, sertifikasi, pelatihan dan pendidikan non formal. Platindo didirikan sebagai pengembangan sumber daya manusia (SDM) terutama dibidang pendidikan. Baik bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta & mahasiswa.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan