Pelatihan Persetujuan Lingkungan Dalam Perizinan Berusaha Tahun 2026 Pasca PP No.28 Tahun 2025
Deskripsi
Pelatihan Persetujuan Lingkungan dalam Perizinan Berusaha Tahun 2026 Pasca Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai perubahan kebijakan dan implikasinya terhadap proses perizinan berusaha di Indonesia. Seiring dengan penyesuaian regulasi turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, pelaku usaha, konsultan, serta aparatur pemerintah dituntut memahami mekanisme terbaru dalam penyusunan dokumen lingkungan, mulai dari AMDAL, UKL-UPL, hingga SPPL.
Pelatihan ini membahas substansi perubahan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), integrasi sistem perizinan berbasis risiko, serta sinkronisasi melalui platform OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach). Peserta akan mempelajari tahapan persetujuan lingkungan, kewenangan pemerintah pusat dan daerah, proses evaluasi dokumen, hingga strategi mitigasi risiko ketidakpatuhan.
Selain aspek regulatif, kegiatan ini juga dilengkapi studi kasus, simulasi penyusunan dokumen, serta pembahasan kendala implementasi di lapangan pada tahun 2026. Dengan pendekatan praktis dan aplikatif, pelatihan ini bertujuan meningkatkan kapasitas peserta dalam memastikan kepatuhan hukum, mempercepat proses perizinan, serta mendukung praktik pembangunan berkelanjutan yang selaras dengan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Tujuan Pelatihan Persetujuan Lingkungan Dalam Perizinan Berusaha Tahun 2026 Pasca PP No.28 Tahun 2025
- Memahami perubahan regulasi dan kebijakan persetujuan lingkungan pasca berlakunya PP No. 28 Tahun 2025.
- Meningkatkan pemahaman mengenai integrasi perizinan berusaha berbasis risiko sesuai kerangka Undang-Undang Cipta Kerja.
- Memahami tata cara penyusunan dan evaluasi dokumen AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL sesuai ketentuan terbaru.
- Meningkatkan kapasitas dalam penggunaan sistem OSS RBA dalam proses persetujuan lingkungan.
- Mengidentifikasi potensi risiko hukum dan strategi mitigasi ketidakpatuhan lingkungan.
- Mendorong implementasi perizinan yang efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.
Materi Pelatihan Persetujuan Lingkungan Dalam Perizinan Berusaha Tahun 2026 Pasca PP No.28 Tahun 2025
- Kebijakan dan arah pengaturan Persetujuan Lingkungan Tahun 2026.
- Perubahan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) pasca PP No. 28 Tahun 2025.
- Mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko dan klasifikasi tingkat risiko.
- Prosedur penyusunan dan penilaian AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL terbaru.
- Kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam persetujuan lingkungan.
- Integrasi Persetujuan Lingkungan dalam sistem OSS RBA.
- Studi kasus dan simulasi penyusunan dokumen lingkungan.
- Pengawasan, sanksi administratif, dan aspek penegakan hukum lingkungan.
PEMATERI/ TRAINER /NARASUMBER
Pelatihan/Bimtek /Diklat ini akan diberikan oleh Trainer dari kalangan Kementrian Praktisi, Akademisi dan Konsultan berpengalaman di bidangnya masing-masing Dan Tersertifikasi BNSP. Sebelum pelatihan berlangsung Anda juga dapat berkomunikasi dengan tim training kami untuk menentukan outcome/ kompetensi yang ingin Anda capai setelah mengikuti pelatihan ini
METODE Pelatihan Persetujuan Lingkungan Dalam Perizinan Berusaha Tahun 2026 Pasca PP No.28 Tahun 2025
Materi yang akan disampaikan dalam training menggunakan metode yang terdiri dari presentasi 20% , Diskusi 20%, dan Praktek kurang lebih 60 % dari keseluruhan materi pelatihan yang akan disampaikan oleh pemateri kami. Namun jika dirasa metode ini kurang tepat untuk Tim dan Instansi /Perusahaan Anda, tidak perlu sungkan untuk mendiskusikan hal ini kepada tim training kami sehingga kompetensi yang diharapkan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan tempat Anda bekerja.
LOKASI PELATIHAN
Training,Bimtek ini dilaksanakan di beberapa kota-kota besar di Indonesia seperti Ibukota DKI Jakarta, Bandung, Bali, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Lombok Batam.Medan ,Makassar ,Samarinda ,Balikpapan,BanjarMasing ,Sorong,Palu,Semarang ,Lampung ,Palembang,Padang Jika Anda membutuhkan pelatihan di kota lain silahkan menghubungi tim marketing kami
FASILITAS PELATIHAN PESERTA
- FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara)
- FREE Transportasi Peserta ke tempat pelatihan .
- Module / Handout
- FREE Flashdisk
- Sertifikat
- FREE Bag or bagpack (Tas Training)
- Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
- 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
- FREE Souvenir Exclusive
INFORMASI PENDAFTARAN DAPAT MENGHUBUNGI
- Ibu Ayu : 0822. 9990. 1557
- Ibu.Sri : 0822. 4040. 6577
FAQ (Frequently Asked Questions) Pelatihan Persetujuan Lingkungan dalam Perizinan Berusaha Tahun 2026 Pasca Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025:
1. Apa latar belakang pelatihan ini?
Pelatihan ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai perubahan kebijakan persetujuan lingkungan pasca terbitnya PP No. 28 Tahun 2025 serta penyesuaiannya dengan kerangka Undang-Undang Cipta Kerja.
2. Siapa yang perlu mengikuti pelatihan ini?
Pelatihan ini ditujukan bagi pelaku usaha, konsultan lingkungan, penyusun AMDAL/UKL-UPL, aparatur pemerintah pusat dan daerah, akademisi, serta praktisi hukum lingkungan.
3. Apa saja dokumen lingkungan yang dibahas?
Materi mencakup AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL sesuai ketentuan terbaru serta integrasinya dalam sistem perizinan berbasis risiko.
4. Apakah pelatihan membahas penggunaan sistem OSS?
Ya, pelatihan membahas integrasi dan praktik penggunaan OSS RBA dalam proses pengajuan dan penerbitan Persetujuan Lingkungan.
5. Apakah ada studi kasus atau praktik langsung?
Tersedia sesi studi kasus dan simulasi penyusunan dokumen lingkungan untuk memperkuat pemahaman aplikatif peserta.
6. Apa manfaat mengikuti pelatihan ini?
Peserta akan memahami regulasi terbaru, meminimalkan risiko ketidakpatuhan, mempercepat proses perizinan, serta meningkatkan kualitas dokumen lingkungan.
7. Apakah peserta mendapatkan sertifikat?
Ya, peserta yang mengikuti pelatihan secara penuh akan memperoleh sertifikat sebagai bukti partisipasi.
8. Bagaimana metode pelaksanaan pelatihan?
Pelatihan dapat diselenggarakan secara tatap muka, daring (online), atau hybrid, dengan pendekatan interaktif dan berbasis studi kasus.