Bimtek Rumah Sakit

Bimtek Pengelolaan Arsip Rekam Medis Elektronik Sesuai Permenkes No. 24 Tahun 2022 dan Integrasi SATUSEHAT 2026

Bimtek Pengelolaan Arsip Rekam Medis Elektronik Sesuai Permenkes No. 24 Tahun 2022 dan Integrasi SATUSEHAT 2026

Bimtek Pengelolaan Arsip Rekam Medis Elektronik Sesuai Permenkes No. 24 Tahun 2022 dan Integrasi SATUSEHAT 2026

Deskripsi

Bimtek Pengelolaan Arsip Rekam Medis Elektronik (RME) Rumah Sakit ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas rumah sakit dalam mengelola arsip RME secara efektif, aman, dan sesuai regulasi. Kegiatan ini mengacu pada Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis serta kebijakan transformasi digital kesehatan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui platform SATUSEHAT.

Peserta akan mempelajari tata kelola arsip RME mulai dari pencatatan, penyimpanan, retensi, hingga pemusnahan arsip elektronik sesuai ketentuan hukum. Materi juga mencakup manajemen hak akses, keamanan dan kerahasiaan data pasien, audit trail, serta strategi integrasi RME dengan SIMRS dan sistem nasional. Selain itu, dibahas praktik terbaik digitalisasi dokumen rekam medis manual ke elektronik, termasuk standar klasifikasi, indeksasi, dan backup data untuk mencegah kehilangan informasi.

Bimtek ini sangat relevan bagi direktur rumah sakit, kepala instalasi rekam medis, tim IT, komite mutu, serta tenaga kesehatan yang terlibat dalam pengelolaan data pasien. Dengan pendekatan praktis, studi kasus, dan diskusi interaktif, peserta diharapkan mampu menerapkan sistem pengelolaan arsip RME yang tertib, aman, dan mendukung peningkatan mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Tujuan Bimtek Pengelolaan Arsip Rekam Medis Elektronik Sesuai Permenkes No. 24 Tahun 2022 dan Integrasi SATUSEHAT 2026

  1. Meningkatkan pemahaman peserta terhadap regulasi pengelolaan RME sesuai Permenkes No. 24 Tahun 2022.
  2. Memastikan rumah sakit mampu menerapkan tata kelola arsip RME yang tertib, sistematis, dan sesuai standar hukum.
  3. Meningkatkan kompetensi dalam pengelolaan retensi, pemusnahan, dan keamanan arsip elektronik.
  4. Memperkuat perlindungan data pasien sesuai prinsip kerahasiaan dan keamanan informasi kesehatan.
  5. Mendukung integrasi RME dengan sistem nasional seperti SATUSEHAT yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
  6. Meningkatkan kualitas data rekam medis untuk kebutuhan pelayanan, klaim, akreditasi, dan pengambilan keputusan manajerial.

Materi Bimtek Pengelolaan Arsip Rekam Medis Elektronik Sesuai Permenkes No. 24 Tahun 2022 dan Integrasi SATUSEHAT 2026

1️⃣ Kebijakan & Regulasi

  • Implementasi Permenkes 24 Tahun 2022

  • Standar akreditasi terkait RME

  • Aspek hukum & etika rekam medis elektronik

2️⃣ Tata Kelola Arsip RME

  • Siklus hidup arsip elektronik

  • Klasifikasi, indeksasi, dan metadata

  • Kebijakan retensi & pemusnahan arsip

3️⃣ Keamanan & Perlindungan Data

  • Manajemen hak akses (Role-Based Access)

  • Audit trail dan monitoring akses

  • Backup data & Disaster Recovery Plan

4️⃣ Implementasi & Integrasi Sistem

  • Integrasi RME dengan SIMRS

  • Interoperabilitas dan standar coding

  • Strategi migrasi dari manual ke elektronik

5️⃣ Praktik & Studi Kasus

  • Simulasi audit internal RME

  • Penyusunan SOP pengelolaan arsip RME

  • Identifikasi risiko dan mitigasi masalah

Jadwal Bimtek Pengelolaan Arsip Rekam Medis Elektronik Sesuai Permenkes No. 24 Tahun 2022 dan Integrasi SATUSEHAT 2026

  • Anggkatan 6 : 16 – 17 April 2026
  • Anggkatan 7 : 23 – 24 April 2026
  • Anggkatan 8 : 21 – 22 Mei 2026
  • Anngakatan 9 : 28 – 29 Mei 2026
  • Anggkatan 10 : 18 – 19 Juni 2026
  • Anggkatan 11 : 25 – 26 Juli 2026
  • Anggkatan 12 : 13 – 14  Agustus 2026
  • Anggkatan 13 : 27 – 28  Agustus 2026
  • Anggkatan 14 : 10 – 11 September 2026
  • Anggkatan 15 ; 24  – 25 September 2026
  • Anggkatan 16 : 15 – 16 Oktober 2026
  • Anggkatan 17 : 22 – 23 Oktober 2026
  • Anggkatan 18 : 19 – 20 November 2026
  • Anggkatan 19 : 26 – 27 November 2026
  • Anggkatan 20 : 10 – 11 November 2026
  • Anggkatan 21 : 17 – 18 Desember 2026

Lokasi Pelaksanaan

  • Hotel Cordella Jakarta Pusat
  • Hotel Yello Harmoni Jakarta Pusat
  • Hotel Ginofiruci Bandung
  • Hotel D’Prima Bandung
  • Hotel Pyrness Malioboro Yogjakarta
  • Hotel J4 Bali

PEMATERI/ TRAINER /NARASUMBER 

Pelatihan/Bimtek /Diklat ini akan diberikan oleh Trainer dari kalangan Kementrian Praktisi, Akademisi dan Konsultan berpengalaman di bidangnya masing-masing Dan Tersertifikasi BNSP. Sebelum pelatihan berlangsung Anda juga dapat berkomunikasi dengan tim training kami untuk menentukan outcome/ kompetensi yang ingin Anda capai setelah mengikuti pelatihan ini

METODE Bimtek Pengelolaan Arsip Rekam Medis Elektronik Sesuai Permenkes No. 24 Tahun 2022 dan Integrasi SATUSEHAT 2026

Materi yang akan disampaikan dalam training menggunakan metode yang terdiri dari presentasi 20% , Diskusi 20%, dan Praktek kurang lebih 60 % dari keseluruhan materi pelatihan yang akan disampaikan oleh pemateri kami.  Namun jika dirasa metode ini kurang tepat untuk Tim dan Instansi /Perusahaan Anda, tidak perlu sungkan untuk mendiskusikan hal ini kepada tim training kami sehingga kompetensi yang diharapkan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan tempat Anda bekerja.

LOKASI PELATIHAN 

Training,Bimtek  ini dilaksanakan di beberapa kota-kota besar di Indonesia seperti Ibukota DKI Jakarta, Bandung, Bali, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Lombok  Batam.Medan ,Makassar ,Samarinda ,Balikpapan,BanjarMasing ,Sorong,Palu,Semarang ,Lampung ,Palembang,Padang Jika Anda membutuhkan pelatihan di kota lain silahkan menghubungi tim marketing kami

FASILITAS PELATIHAN PESERTA 

  • FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara)
  • FREE Transportasi Peserta ke tempat pelatihan .
  • Module / Handout
  • FREE Flashdisk
  • Sertifikat
  • FREE Bag or bagpack (Tas Training)
  • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
  • 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
  • FREE Souvenir Exclusive

INFORMASI PENDAFTARAN DAPAT MENGHUBUNGI 

  • Ibu Ayu : 0822. 9990. 1557
  • Ibu.Sri : 0822. 4040. 6577

FAQ – Bimtek Pengelolaan Arsip Rekam Medis Elektronik (RME) Rumah Sakit

1. Apa dasar hukum pengelolaan Rekam Medis Elektronik di rumah sakit?

Dasar utamanya adalah Permenkes No. 24 Tahun 2022 yang mengatur penyelenggaraan rekam medis, termasuk dalam bentuk elektronik.


2. Apakah semua rumah sakit wajib menerapkan RME?

Ya. Seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk RSUD dan RS swasta, wajib menyelenggarakan rekam medis, dan saat ini diarahkan dalam bentuk elektronik sesuai kebijakan digitalisasi kesehatan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.


3. Apa yang dimaksud dengan retensi arsip RME?

Retensi adalah jangka waktu penyimpanan rekam medis sebelum dimusnahkan atau dialihkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


4. Bagaimana dengan keamanan data pasien?

Data RME harus dilindungi melalui sistem keamanan berlapis seperti pengaturan hak akses, enkripsi, audit trail, serta sistem backup dan pemulihan bencana (disaster recovery).


5. Apakah RME harus terintegrasi dengan SATUSEHAT?

Ya, rumah sakit perlu menyesuaikan sistemnya agar dapat terintegrasi dengan platform nasional SATUSEHAT sebagai bagian dari interoperabilitas data kesehatan nasional.


6. Siapa yang sebaiknya mengikuti Bimtek ini?

Direktur RS, Kepala Instalasi Rekam Medis, Tim IT, Komite Mutu, bagian hukum, serta tenaga kesehatan yang terlibat dalam pengelolaan data pasien.


7. Apakah peserta mendapatkan sertifikat?

Ya, peserta akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti peningkatan kompetensi di bidang pengelolaan arsip RME.




author-avatar

Tentang Bimtek Platindo

Platindo adalah Pusat pelatihan yang yang bergerak dibidang riset, pengkajian bimbingan teknis, diklat, workshop, sertifikasi, pelatihan dan pendidikan non formal. Platindo didirikan sebagai pengembangan sumber daya manusia (SDM) terutama dibidang pendidikan. Baik bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta & mahasiswa.

Tinggalkan Balasan