Bimtek Sosialisasi Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
Deskripsi
Bimtek Sosialisasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia merupakan program peningkatan kompetensi bagi aparatur pemerintah dan para pelaku pengadaan barang/jasa. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai tata cara persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, serta pengendalian proses pengadaan agar berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Melalui bimtek ini, peserta akan mempelajari tahapan pengadaan melalui penyedia, mulai dari identifikasi kebutuhan, penyusunan spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK), penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), penyiapan dokumen pemilihan, hingga evaluasi penawaran dan penetapan penyedia sesuai ketentuan yang berlaku. Pembahasan juga diarahkan pada pengelolaan kontrak, mitigasi risiko pengadaan, pencegahan kesalahan administrasi, serta penerapan prinsip pengadaan yang berintegritas.
Kegiatan ini sangat relevan bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta pengelola UKPBJ di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Dengan mengikuti bimtek ini, peserta diharapkan mampu meningkatkan pemahaman regulasi, memperkuat tata kelola pengadaan, meminimalkan potensi permasalahan hukum dan administrasi, serta mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang profesional, tepat sasaran, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tujuan Bimtek Sosialisasi Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
-
Meningkatkan pemahaman peserta terhadap ketentuan dan pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia.
-
Memahami tahapan persiapan pengadaan, mulai dari identifikasi kebutuhan hingga penyusunan dokumen pengadaan.
-
Meningkatkan kompetensi PPK, Pejabat Pengadaan, dan Pokja Pemilihan dalam melaksanakan proses pemilihan penyedia.
-
Meningkatkan kemampuan dalam menyusun spesifikasi teknis, Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
-
Memahami tata cara evaluasi penawaran, penetapan penyedia, dan pengelolaan kontrak sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Meminimalkan risiko kesalahan administrasi, penyimpangan prosedur, serta permasalahan hukum dalam proses pengadaan.
-
Mewujudkan pengadaan barang/jasa yang transparan, efektif, efisien, kompetitif, dan akuntabel.
Materi Bimtek Sosialisasi Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
Kebijakan dan Regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
-
Sosialisasi Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026.
-
Prinsip, etika, dan tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah.
-
Peran dan tanggung jawab PA, KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, dan Pokja Pemilihan.
2. Persiapan Pengadaan Melalui Penyedia
-
Identifikasi kebutuhan dan penetapan jenis pengadaan.
-
Penyusunan spesifikasi teknis dan KAK.
-
Penyusunan HPS dan perhitungan kewajaran harga.
-
Persiapan dokumen pemilihan penyedia.
3. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia
-
Metode pemilihan penyedia sesuai ketentuan.
-
Penyusunan dan penyampaian dokumen penawaran.
-
Evaluasi administrasi, teknis, dan harga.
-
Klarifikasi, negosiasi, serta penetapan hasil pemilihan.
4. Pelaksanaan dan Pengendalian Kontrak
-
Penyusunan dan penandatanganan kontrak.
-
Pengendalian pelaksanaan pekerjaan.
-
Pemeriksaan hasil pekerjaan dan serah terima.
-
Penanganan perubahan kontrak dan permasalahan pelaksanaan.
5. Mitigasi Risiko dan Pengawasan Pengadaan
-
Identifikasi potensi penyimpangan dan kesalahan administrasi.
-
Pencegahan konflik kepentingan dan praktik korupsi.
-
Pengelolaan dokumentasi dan bukti pertanggungjawaban.
-
Strategi menghadapi pemeriksaan APIP dan auditor eksternal.
6. Studi Kasus dan Praktik Pengadaan
-
Simulasi persiapan pengadaan melalui penyedia.
-
Analisis kasus pemilihan penyedia.
-
Pembahasan permasalahan kontrak dan solusi penyelesaiannya.
PEMATERI/ TRAINER /NARASUMBER
Pelatihan/Bimtek /Diklat ini akan diberikan oleh Trainer dari kalangan Kementrian Praktisi, Akademisi dan Konsultan berpengalaman di bidangnya masing-masing Dan Tersertifikasi BNSP. Sebelum pelatihan berlangsung Anda juga dapat berkomunikasi dengan tim training kami untuk menentukan outcome/ kompetensi yang ingin Anda capai setelah mengikuti pelatihan ini
METODE PELATIHAN Bimtek Sosialisasi Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
Materi yang akan disampaikan dalam training menggunakan metode yang terdiri dari presentasi 20% , Diskusi 20%, dan Praktek kurang lebih 60 % dari keseluruhan materi pelatihan yang akan disampaikan oleh pemateri kami. Namun jika dirasa metode ini kurang tepat untuk Tim dan Instansi /Perusahaan Anda, tidak perlu sungkan untuk mendiskusikan hal ini kepada tim training kami sehingga kompetensi yang diharapkan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan tempat Anda bekerja.
LOKASI PELATIHAN
Training,Bimtek ini dilaksanakan di beberapa kota-kota besar di Indonesia seperti Ibukota DKI Jakarta, Bandung, Bali, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Lombok Batam.Medan ,Makassar ,Samarinda ,Balikpapan,BanjarMasing ,Sorong,Palu,Semarang ,Lampung ,Palembang,Padang Jika Anda membutuhkan pelatihan di kota lain silahkan menghubungi tim marketing kami
FASILITAS PELATIHAN PESERTA
- FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara)
- FREE Transportasi Peserta ke tempat pelatihan .
- Module / Handout
- FREE Flashdisk
- Sertifikat
- FREE Bag or bagpack (Tas Training)
- Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
- 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
- FREE Souvenir Exclusive
INFORMASI PENDAFTARAN DAPAT MENGHUBUNGI
- Ibu Ayu : 0822. 9990. 1557
- Ibu.Sri : 0822. 4040. 6577
FAQ Bimtek Sosialisasi Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026
1. Apa itu Bimtek Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026?
Bimtek ini merupakan kegiatan peningkatan kompetensi untuk memahami pedoman persiapan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia.
2. Apa tujuan utama pelatihan ini?
Meningkatkan pemahaman peserta mengenai tahapan pengadaan, pemilihan penyedia, pengelolaan kontrak, dan pertanggungjawaban pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Siapa saja yang perlu mengikuti bimtek ini?
Peserta meliputi PA/KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, UKPBJ, APIP, serta aparatur yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
4. Materi apa saja yang akan dibahas?
Materi mencakup persiapan pengadaan, penyusunan spesifikasi teknis dan HPS, dokumen pemilihan, evaluasi penawaran, penetapan penyedia, pelaksanaan kontrak, dan mitigasi risiko pengadaan.
5. Apa manfaat mengikuti bimtek ini?
Peserta diharapkan mampu melaksanakan proses pengadaan secara lebih profesional, efektif, transparan, akuntabel, serta mengurangi risiko kesalahan administrasi.
6. Apakah bimtek ini dilengkapi studi kasus?
Ya, program dapat dilengkapi studi kasus dan simulasi tahapan pengadaan untuk membantu peserta memahami penerapan ketentuan dalam pekerjaan sehari-hari.
7. Apakah bimtek ini relevan bagi pemerintah daerah?
Ya, materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan unit kerja pengadaan lainnya, dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.