Bimtek Pelatihan Peta Proses Bisnis Pada Perpres No 140 Tahun 2024 Tentang Organisasi Kementrian Negara 2025
Dengan Hormat
Dalam rangka merespons dinamika pembangunan nasional yang semakin kompleks, pemerintah telah melakukan langkah signifikan dengan menetapkan Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. Aturan ini mengatur struktur organisasi kementerian yang diperbaharui , Peta Proses Bisnis adalah diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.
Adapun tujuan dari penyusunan peta Probis adalah:
- Agar setiap instansi pemerintah mampu melaksanakan tugas dan fungsi secara efektif dan efisien.
- Memudahkan komunikasi baik kepada pihak internal maupun eksternal mengenai proses bisnis yang dilakukan untuk mencapai visi, misi, dan tujuan.
- Agar instansi pemerintah terkait memiliki aset pengetahuan yang mengintegrasikan dan mendokumentasikan secara rinci mengenai proses bisnis yang dilakukan untuk mencapai visi, misi, dan tujuan. Aset pengetahuan ini menjadi dasar pengambilan keputusan strategis terkait pengembangan organisasi dan sumber daya manusia, serta penilaian kinerja.
Sedangkan manfaat dari penyusunan peta Probis yaitu:
- Mempermudah dalam melihat potensi masalah yang ada di dalam pelaksanaan suatu proses sehingga solusi penyempurnaan proses lebih terarah.
- Memiliki standar pelaksanaan pekerjaan sehingga memudahkan instansi dalam mengendalikan dan mempertahankan kualitas pelaksanaan pekerjaan.