Bimtek Pelatihan Perpajakan Rumah Sakit Berbasis Coretax 2025
Bimtek Pelatihan Perpajakan Rumah Sakit Berbasis Coretax 2025
Dengan Hormat
Rumah sakit swasta maupun pemerintah merupakan pemotong PPh 21/26, 22, 23/26, dan 4(2). PPh pasal 21 sehubungan dengan pekerjaan seperti gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain baik pegawai maupun bukan pegawai. Sedangkan PPh pasal 23 terkait modal, jasa, sewa, royalty, hadiah atau penghargaan dan penghasilan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Setoran PPh 21 dan 23 paling telat tanggal 10 bulan berikutnya. PPh 22 (impor) dipungut oleh Bea dan Cukai apabila ...