BIMTEK KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH 2025
Dengan Hormat
Penerimaan Pajak menjadi salah satu komponen utama didalam APBN kita, namun mindset kita tentang pajak masih sangat jauh dibandingkan dengan negara-negara di luar sana. Masih kurang rasa bahwa pajak adalah bagian dari kehidupan kita. Dalam meningkatkan pelayanan kepada stakeholder salah satu pelayanan kita adalah membina satker agar tugas perbendaharaan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, maka pada kesempatan ini kita perlu mengadakan kegiatan sosialisasi yang akan mendukung tugas bendahara diantaranya adalah tugas perpajakan Setiap Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah di lingkungan Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah, diingatkan kembali kewajiban untuk: Melakukan pemotongan/pemungutan pajak; Melakukan penyetoran pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos; dan Melakukan pelaporan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai batas waktu yang ditentukan; atas setiap transaksi yang dananya berasal dari APBN/APBD. Pajak-pajak yang harus dipotong/dipungut oleh Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah antara lain berupa PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan PPN. Atas kelalaian Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam memenuhi kewajibannya, akan mengakibatkan berkurangnya penerimaan pajak sehingga akan menurunkan kemampuan pemerintah untuk mengatasi pengangguran, kemiskinan dan pembangunan infrastruktur sebagaimana dirumuskan dalam rencana pembangunan ekonomi Indonesia yang didasarkan pada prinsip triple track strategy plus one: pro-growth, pro-job, pro-poor dan pro-environment.
APA SAJA YG AKAN DI BAHAS DALAM BIMTEK KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH 2025
Kegiatan Bimtek ini membahas tentang apa saja kewajiban perpajakan khususnya kewajiban perpajakan dalam hal kewajiban pemotongan dan pemungutan yang menjadi salah satu tugas dari Bendahara. Terlebih kewajiban perpajakan khususnya instansi pemerintah itu sudah ada dasar hukumnya. Kegiatan ini dapat menjadi wadah bagi bendahara atau pengelola keuangan
PEMATERI/ TRAINER /NARASUMBER
Pelatihan/Bimtek /Diklat ini akan diberikan oleh Trainer dari kalangan Kementrian Praktisi, Akademisi dan Konsultan berpengalaman di bidangnya masing-masing Dan Tersertifikasi BNSP. Sebelum pelatihan berlangsung Anda juga dapat berkomunikasi dengan tim training kami untuk menentukan outcome/ kompetensi yang ingin Anda capai setelah mengikuti pelatihan ini
METODE PELATIHAN BIMTEK KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH 2025
Materi yang akan disampaikan dalam training menggunakan metode yang terdiri dari presentasi 20% , Diskusi 20%, dan Praktek kurang lebih 60 % dari keseluruhan materi pelatihan yang akan disampaikan oleh pemateri kami. Namun jika dirasa metode ini kurang tepat untuk Tim dan Instansi /Perusahaan Anda, tidak perlu sungkan untuk mendiskusikan hal ini kepada tim training kami sehingga kompetensi yang diharapkan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan tempat Anda bekerja.
LOKASI PELATIHAN
Training,Bimtek ini dilaksanakan di beberapa kota-kota besar di Indonesia seperti Ibukota DKI Jakarta, Bandung, Bali, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Lombok Batam.Medan ,Makassar ,Samarinda ,Balikpapan,BanjarMasing ,Sorong,Palu,Semarang ,Lampung ,Palembang,Padang Jika Anda membutuhkan pelatihan di kota lain silahkan menghubungi tim marketing kami
FASILITAS PELATIHAN PESERTA
- FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara)
- FREE Transportasi Peserta ke tempat pelatihan .
- Module / Handout
- FREE Flashdisk
- Sertifikat
- FREE Bag or bagpack (Tas Training)
- Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
- 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
- FREE Souvenir Exclusive
INFORMASI PENDAFTARAN DAPAT MENGHUBUNGI
- Ibu Ayu : 0822. 9990. 1557
- Ibu.Sri : 0822. 4040. 6577