Bimtek Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Dokumen Keuangan Daerah
Deskripsi
Bimbingan Teknis (Bimtek) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah merupakan program pelatihan yang dirancang untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam melakukan reviu terhadap dokumen perencanaan dan penganggaran secara sistematis, terintegrasi, dan sesuai dengan ketentuan terbaru. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah tersusun secara konsisten, selaras, serta berorientasi pada pencapaian kinerja pembangunan.
Dalam pelatihan ini, peserta akan mempelajari mekanisme reviu dokumen perencanaan seperti RPJMD, Renstra, dan RKPD, serta dokumen keuangan daerah seperti KUA-PPAS dan APBD. Selain itu, dibahas pula teknik analisis kesesuaian program dan kegiatan, penyusunan indikator kinerja, serta integrasi antara perencanaan dan penganggaran daerah.
Metode pembelajaran dilakukan secara interaktif melalui pemaparan materi, diskusi, dan studi kasus yang relevan dengan praktik di lapangan. Peserta juga akan dibekali keterampilan teknis dalam melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi perbaikan.
Dengan mengikuti bimtek ini, diharapkan peserta mampu meningkatkan kualitas dokumen perencanaan dan keuangan daerah, meminimalisir kesalahan penyusunan, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil pembangunan daerah.
Klasifikasi Peserta Bimtek Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah:
- Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Daerah (Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota)
- Pejabat dan staf Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah)
- Pejabat dan staf Badan Keuangan Daerah (BKAD/BPKAD)
- Kepala Perangkat Daerah (OPD)
- Pejabat Perencana (Fungsional Perencana)
- Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
- Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
- Tim penyusun RPJMD, Renstra, dan RKPD
- Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
- Auditor internal pemerintah daerah
- Analis Kebijakan di lingkungan pemerintah daerah
- Pejabat dan staf bagian perencanaan dan keuangan OPD
- Akademisi dan peneliti bidang perencanaan pembangunan
- Konsultan perencanaan dan keuangan daerah
- Pihak lain yang terkait dengan penyusunan dan reviu dokumen daerah
Materi Bimtek Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Dokumen Keuangan Daerah
- Kebijakan dan Regulasi Permendagri Nomor 3 Tahun 2026
Pemahaman substansi, ruang lingkup, dan tujuan kebijakan reviu dokumen daerah.
- Konsep Dasar Perencanaan Pembangunan Daerah
Sistem perencanaan pembangunan dan keterkaitan antar dokumen.
- Reviu Dokumen Perencanaan Daerah
Teknik reviu RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, dan RKPD.
- Reviu Dokumen Keuangan Daerah
Analisis KUA-PPAS dan APBD dalam perspektif kesesuaian perencanaan.
- Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran
Integrasi program, kegiatan, dan alokasi anggaran.
- Penyusunan dan Evaluasi Indikator Kinerja
IKU, indikator program, serta pengukuran kinerja pembangunan.
- Teknik Analisis Kesesuaian Program dan Kegiatan
Metode evaluasi konsistensi antar dokumen perencanaan dan anggaran.
- Peran APIP dalam Reviu Dokumen Daerah
Fungsi pengawasan internal dalam meningkatkan kualitas dokumen.
- Pengendalian Internal dan Manajemen Risiko
Penerapan SPIP dalam proses reviu dokumen daerah.
- Penyusunan Rekomendasi Hasil Reviu
Teknik penyusunan laporan hasil reviu yang efektif dan aplikatif.
- Studi Kasus Reviu Dokumen Daerah
Analisis contoh dokumen perencanaan dan keuangan.
- Praktik Reviu dan Evaluasi Dokumen
Simulasi langsung proses reviu sesuai ketentuan terbaru.
PEMATERI/ TRAINER /NARASUMBER
Pelatihan/Bimtek /Diklat ini akan diberikan oleh Trainer dari kalangan Kementrian Praktisi, Akademisi dan Konsultan berpengalaman di bidangnya masing-masing Dan Tersertifikasi BNSP. Sebelum pelatihan berlangsung Anda juga dapat berkomunikasi dengan tim training kami untuk menentukan outcome/ kompetensi yang ingin Anda capai setelah mengikuti pelatihan ini
Materi yang akan disampaikan dalam training menggunakan metode yang terdiri dari presentasi 20% , Diskusi 20%, dan Praktek kurang lebih 60 % dari keseluruhan materi pelatihan yang akan disampaikan oleh pemateri kami. Namun jika dirasa metode ini kurang tepat untuk Tim dan Instansi /Perusahaan Anda, tidak perlu sungkan untuk mendiskusikan hal ini kepada tim training kami sehingga kompetensi yang diharapkan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan tempat Anda bekerja.
LOKASI PELATIHAN
Training,Bimtek ini dilaksanakan di beberapa kota-kota besar di Indonesia seperti Ibukota DKI Jakarta, Bandung, Bali, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Lombok Batam.Medan ,Makassar ,Samarinda ,Balikpapan,BanjarMasing ,Sorong,Palu,Semarang ,Lampung ,Palembang,Padang Jika Anda membutuhkan pelatihan di kota lain silahkan menghubungi tim marketing kami
FASILITAS PELATIHAN PESERTA
- FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara)
- FREE Transportasi Peserta ke tempat pelatihan .
- Module / Handout
- FREE Flashdisk
- Sertifikat
- FREE Bag or bagpack (Tas Training)
- Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
- 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
- FREE Souvenir Exclusive
INFORMASI PENDAFTARAN DAPAT MENGHUBUNGI
- Ibu Ayu : 0822. 9990. 1557
- Ibu.Sri : 0822. 4040. 6577
FAQ (Frequently Asked Questions) Bimtek Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah:
1. Apa itu Bimtek Permendagri Nomor 3 Tahun 2026?
Pelatihan yang membahas tata cara reviu dokumen perencanaan dan keuangan daerah sesuai regulasi terbaru.
2. Siapa yang menjadi sasaran peserta?
APIP daerah, Bappeda, BPKAD/BKAD, OPD, serta pihak terkait perencanaan dan penganggaran daerah.
3. Apa tujuan utama pelatihan ini?
Untuk meningkatkan kualitas reviu dokumen daerah agar lebih konsisten, terukur, dan akuntabel.
4. Dokumen apa saja yang direviu?
RPJMD, Renstra, RKPD, KUA-PPAS, dan APBD.
5. Apa manfaat mengikuti Bimtek ini?
Meningkatkan kemampuan analisis, sinkronisasi perencanaan dan anggaran, serta meminimalisir kesalahan dokumen.
6. Apakah materi sesuai regulasi terbaru?
Ya, mengacu pada Permendagri Nomor 3 Tahun 2026.
7. Apakah ada praktik atau studi kasus?
Ya, peserta akan mengikuti simulasi reviu dokumen secara langsung.
8. Berapa lama durasi pelatihan?
Umumnya berlangsung 2–3 hari, tergantung penyelenggara.
9. Apakah peserta mendapatkan sertifikat?
Ya, peserta akan memperoleh sertifikat setelah mengikuti pelatihan.
10. Bagaimana cara mendaftar?
Melalui penyelenggara bimtek dengan mengisi formulir dan konfirmasi keikutsertaan.