Bimtek Prosedur Penatausahaan Dana APBN Yang Dikelola Oleh Pemerintah Daerah dan Pertanggungjawabannya Oleh Bendahara Pengeluaran 2024 -2025
Dengan Hormat
Pengelolaan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Dilengkapi: Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara Daerah; Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Investasi dan Hutang Piutang; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBN/APBD; Penyusunan dan Penetapan APBN/APBD; Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan, Pengeluaran Rutin, Pengeluaran Pembangunan dan Dana Perimbangan; Modul sistem akuntansi aset tetap; Pedoman pelaksanaan sistem akuntansi; dan Petunjuk Operasional komputerisasi sistem akuntansi aset tetap
Meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah melalui penguatan pemahaman akan pentingnya keandalan informasi laporan keuangan berbasis akrual sebagai dasar pengambilan keputusan, penyamaan persepsi untuk menyempurnakan manajemen keuangan negara dan akuntansi berbasis akrual, serta menjaga semangat, komitmen serta dukungan para pimpinan Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah agar tetap konsisten dan berkelanjutan, keberadaan forum antar para pihak tersebut niscaya menjadi diperlukan, kini dan ke depanBendahara pengeluaran merupakan pejabat fungsional yang independen. Kendati bendahara merupakan pegawai kementerian teknis yang bersangkutan, dengan independensinya, seorang bendahara pada hakekatnya memiliki kapasitas sebagai penguji terhadap keputusan yang diambil oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Dengan kapasitas tersebut, seorang bendahara memiliki kedudukan seolah menteri keuangan. Meskipun dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara, Bendahara sebagai wakil dari menteri keuangan dalam pengelolaan keuangan negara adalah pejabat fungsional yang seharusnya bebas dari intervensi atasannya secara struktural. Hal ini menunjukkan bahwa untuk menduduki jabatan tersebut dibutuhkan kemampuan dan profesionalisme yang tinggi. Keberadaannya begitu istimewa betapa tidak dalam setiap organisasi pemerintah ataupun non pemerintah bendahara nyaris wajib ada kecuali organisasi yang tidak membutuhkan fungsi bendahara. pemilik kepentingan. Sejatinya para bendaharawan adalah orang-orang terpilih yang memiliki independensi dalam menatausahakan keuangan yang dikelolanya.
PEMATERI/ TRAINER /NARASUMBER
Pelatihan/Bimtek /Diklat ini akan diberikan oleh Trainer dari kalangan Kementrian Praktisi, Akademisi dan Konsultan berpengalaman di bidangnya masing-masing Dan Tersertifikasi BNSP. Sebelum pelatihan berlangsung Anda juga dapat berkomunikasi dengan tim training kami untuk menentukan outcome/ kompetensi yang ingin Anda capai setelah mengikuti pelatihan ini
METODE PELATIHAN Bimtek Prosedur Penatausahaan Dana APBN Yang Dikelola Oleh Pemerintah Daerah dan Pertanggungjawabannya Oleh Bendahara Pengeluaran 2024 -2025
Materi yang akan disampaikan dalam training menggunakan metode yang terdiri dari presentasi 20% , Diskusi 20%, dan Praktek kurang lebih 60 % dari keseluruhan materi pelatihan yang akan disampaikan oleh pemateri kami. Namun jika dirasa metode ini kurang tepat untuk Tim dan Instansi /Perusahaan Anda, tidak perlu sungkan untuk mendiskusikan hal ini kepada tim training kami sehingga kompetensi yang diharapkan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan tempat Anda bekerja.
LOKASI PELATIHAN
Training,Bimtek ini dilaksanakan di beberapa kota-kota besar di Indonesia seperti Ibukota DKI Jakarta, Bandung, Bali, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Lombok Batam.Medan ,Makassar ,Samarinda ,Balikpapan,BanjarMasing ,Sorong,Palu,Semarang ,Lampung ,Palembang,Padang Jika Anda membutuhkan pelatihan di kota lain silahkan menghubungi tim marketing kami
FASILITAS PELATIHAN PESERTA
- FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara)
- FREE Transportasi Peserta ke tempat pelatihan .
- Module / Handout
- FREE Flashdisk
- Sertifikat
- FREE Bag or bagpack (Tas Training)
- Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
- 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
- FREE Souvenir Exclusive
INFORMASI PENDAFTARAN DAPAT MENGHUBUNGI
- Ibu Ayu : 0822. 9990. 1557
- Ibu.Sri : 0822. 4040. 6577