TRAINING KUPAS TUNTAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2026 TENTANG PEKERJAAN ALIH DAYA
Deskripsi
Training ini dirancang untuk mengupas secara menyeluruh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai latar belakang, tujuan, serta ruang lingkup regulasi terbaru yang mengatur praktik outsourcing di Indonesia. Materi mencakup ketentuan hubungan kerja, perlindungan hak pekerja, tanggung jawab perusahaan pemberi kerja dan perusahaan alih daya, serta standar kepatuhan yang wajib dipenuhi.
Melalui pendekatan praktis dan studi kasus, peserta akan diajak menganalisis implikasi regulasi ini terhadap operasional perusahaan, termasuk pengelolaan kontrak kerja, sistem pengupahan, jaminan sosial, dan mekanisme pengawasan. Training ini juga membahas risiko hukum yang mungkin timbul apabila perusahaan tidak mematuhi ketentuan yang berlaku, serta strategi mitigasinya.
Program ini cocok bagi praktisi HR, legal officer, manajer operasional, hingga pimpinan perusahaan yang ingin memastikan kebijakan outsourcing berjalan sesuai regulasi terbaru. Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu mengimplementasikan kebijakan alih daya secara efektif, adil, dan sesuai hukum, sekaligus meningkatkan perlindungan tenaga kerja serta menjaga keberlanjutan bisnis perusahaan.
TUJUAN TRAINING KUPAS TUNTAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2026 TENTANG PEKERJAAN ALIH DAYA
- Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai ketentuan terbaru terkait pekerjaan alih daya.
- Membantu peserta memahami hak dan kewajiban pekerja, perusahaan pemberi kerja, serta perusahaan alih daya.
- Meningkatkan kemampuan dalam mengelola hubungan kerja outsourcing sesuai regulasi yang berlaku.
- Mengidentifikasi potensi risiko hukum serta cara mitigasinya.
- Mendorong implementasi praktik alih daya yang patuh hukum, efektif, dan berkeadilan.
MATERITRAINING KUPAS TUNTAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2026 TENTANG PEKERJAAN ALIH DAYA
- Latar belakang dan urgensi Permenaker No. 7 Tahun 2026
- Ruang lingkup dan definisi pekerjaan alih daya
- Ketentuan hubungan kerja dalam sistem outsourcing
- Hak dan perlindungan pekerja alih daya
- Kewajiban perusahaan pemberi kerja dan perusahaan alih daya
- Pengaturan kontrak kerja dan perjanjian kerja sama
- Sistem pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja
- Mekanisme pengawasan dan kepatuhan
- Risiko hukum dan sanksi atas pelanggaran
- Studi kasus dan best practice implementasi
PEMATERI/ TRAINER /NARASUMBER
Pelatihan/Bimtek /Diklat ini akan diberikan oleh Trainer dari kalangan Kementrian Praktisi, Akademisi dan Konsultan berpengalaman di bidangnya masing-masing Dan Tersertifikasi BNSP. Sebelum pelatihan berlangsung Anda juga dapat berkomunikasi dengan tim training kami untuk menentukan outcome/ kompetensi yang ingin Anda capai setelah mengikuti pelatihan ini
METODE PELATIHAN TRAINING KUPAS TUNTAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2026 TENTANG PEKERJAAN ALIH DAYA
Materi yang akan disampaikan dalam training menggunakan metode yang terdiri dari presentasi 20% , Diskusi 20%, dan Praktek kurang lebih 60 % dari keseluruhan materi pelatihan yang akan disampaikan oleh pemateri kami. Namun jika dirasa metode ini kurang tepat untuk Tim dan Instansi /Perusahaan Anda, tidak perlu sungkan untuk mendiskusikan hal ini kepada tim training kami sehingga kompetensi yang diharapkan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan tempat Anda bekerja.
LOKASI PELATIHAN
Training,Bimtek ini dilaksanakan di beberapa kota-kota besar di Indonesia seperti Ibukota DKI Jakarta, Bandung, Bali, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Lombok Batam.Medan ,Makassar ,Samarinda ,Balikpapan,BanjarMasing ,Sorong,Palu,Semarang ,Lampung ,Palembang,Padang Jika Anda membutuhkan pelatihan di kota lain silahkan menghubungi tim marketing kami
FASILITAS PELATIHAN PESERTA
- FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara)
- FREE Transportasi Peserta ke tempat pelatihan .
- Module / Handout
- FREE Flashdisk
- Sertifikat
- FREE Bag or bagpack (Tas Training)
- Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
- 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
- FREE Souvenir Exclusive
INFORMASI PENDAFTARAN DAPAT MENGHUBUNGI
- Ibu Ayu : 0822. 9990. 1557
- Ibu.Sri : 0822. 4040. 6577
FAQ
1. Apa yang dimaksud dengan pekerjaan alih daya (outsourcing)?
Pekerjaan alih daya adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian kerja sama, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Apa perbedaan outsourcing dengan tenaga kontrak biasa?
Outsourcing melibatkan perusahaan pihak ketiga sebagai penyedia tenaga kerja, sedangkan tenaga kontrak dipekerjakan langsung oleh perusahaan pengguna.
3. Apa saja kewajiban perusahaan alih daya?
Perusahaan alih daya wajib memberikan perlindungan hak pekerja, termasuk upah, jaminan sosial, serta memastikan hubungan kerja yang jelas dan sah.
4. Apakah pekerja outsourcing berhak atas jaminan sosial?
Ya, pekerja alih daya wajib didaftarkan dalam program jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi perselisihan kerja?
Tanggung jawab utama berada pada perusahaan alih daya, namun dalam kondisi tertentu perusahaan pemberi kerja juga dapat turut bertanggung jawab.
6. Apa risiko jika perusahaan tidak mematuhi regulasi ini?
Risiko meliputi sanksi administratif, denda, hingga potensi gugatan hukum dari pekerja.
7. Apakah semua jenis pekerjaan boleh dialihdayakan?
Tidak. Hanya pekerjaan tertentu yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam regulasi.
8. Siapa yang sebaiknya mengikuti training ini?
HR, legal, manajemen perusahaan, serta pihak yang terlibat dalam pengelolaan tenaga kerja alih daya.