Bimtek Perpajakan

Bimtek Jurusita Pajak Daerah ( Tim Jurusita Pajak Daerah ) Tahun 2025

Bimtek Jurusita Pajak Daerah ( Tim Jurusita Pajak Daerah ) Tahun 2025

Bimtek Jurusita Pajak Daerah ( Tim Jurusita Pajak Daerah ) Tahun 2025

Dengan Hormat

Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, Jurusita Pajak merupakan sekelompok orang yang memiliki tanggung jawab sebagai pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan serta penyanderaan. Jurusita Pajak diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.Jurusita Pajak masuk ke dalam organisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai Seksi Penagihan. Jurusita Pajak bertanggung jawab kepada Kepala Seksi Penagihan sebagai atasannya langsung. Jurusita Pajak diberikan tugas secara langsung oleh pejabat, yaitu Kepala Kantor melalui Kepala Seksi Penagihan. Dalam menjalankan tugasnya, Jurusita Pajak wajib untuk membuat laporan mengenai pelaksanaan tugasnya dan wajib mempertanggungjawabkan tugasnya kepada pejabat melalui atasannya langsung

Tugas Jurusita Pajak Daerah

  1. Memiliki tugas pokok untuk melaksanakan penagihan pajak sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam Undang-Undang yang berlaku
  2. Jurusita harus dilengkapi dengan Kartu Tanda Pengenal Jurusita Pajak dan menunjukkannya kepada Penanggung Pajak
  3. Jurusita Pajak berwenang untuk memeriksa atau memasuki semua ruangan, termasuk untuk membuka lemari, laci, dan tempat yang lainnya untuk menemukan objek sita di tempat usaha, tempat kedudukan, atau tempat tinggal Penanggung Pajak, termasuk tempat lainnya yang dapat diduga sebagai tempat untuk menyimpan objek sitaan
  4. Tugas dari seorang Jurusita Pajak sangatlah berat, maka Jurusita Pajak diharuskan untuk kreatif. Kreatif ini lebih mengacu pada pemikiran cepat dan tepat dalam menghadapi berbagai macam masalah termasuk berbagai macam Penanggung Pajak yang memiliki sifat berbeda-beda
  5. Jurusita Pajak harus mampu bernegosiasi, mampu mempersuasif, dan juga mampu untuk memaksa dalam menjalankan tugasnya yang berkaitan dengan penyitaan
  6. Dalam menjalankan tugasnya, Jurusita Pajak dapat meminta bantuan pihak lain, contohnya seperti kepolisian untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pengancaman oleh Penanggung Pajak dengan menggunakan senjata api atau benda tajam




author-avatar

Tentang Bimtek Platindo

Platindo adalah Pusat pelatihan yang yang bergerak dibidang riset, pengkajian bimbingan teknis, diklat, workshop, sertifikasi, pelatihan dan pendidikan non formal. Platindo didirikan sebagai pengembangan sumber daya manusia (SDM) terutama dibidang pendidikan. Baik bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta & mahasiswa.

Tinggalkan Balasan