Bimtek Penilaian Pajak Daerah ( Kompetensi Bagian Penilaian dan Penetapan Daerah ) 2025
Dengan Hormat
Bidang Penilaian dan Penetapan Daerah mempunyai fungsi :
- pelaksanaan tugas sebagian tugas dinas meliputi penatausahaan pengelolaan dan penerimaan PBB dan BPHTB;
- penyusunan rencana program dan petunjuk teknis dibidang PBB dan BPHTB;
- pengawasan, pembinaan, dan pengendalian dibidang PBB dan BPHTB;
- Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga/ instansi terkait pengelolaan PBB dan BPHTB;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- melaporkan pelaksanaan kegiatan bidang pengembangan sumber daya manusia dan kelembagaan kepada Kepala Dinas;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- melaksanakan penilaian kinerja bawahan
Tujuan Bimtek Penilaian Pajak Daerah ( Kompetensi Bagian Penilaian dan Penetapan Daerah ) 2025
Meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan khususnya untuk melakukan penilaian pajak. Sasaran bimbingan teknis ini adalah aparatur / pejabat yang berhubungan dengan penilai pajak daerah. Dengan bimbingan teknis ini, diharapkan aparatur penilai pajak memiliki pemahaman dan pengetahuan dalam melakukan penilaian objek pajak