Bimtek Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Dengan Hormat
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 55 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Materi Bimtek Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
- Konsep umum Penilaian Objek PBB-P2
- Peserta memahami konsep Nilai Jual Objek PBB- P2 beserta keperluan kegiatan penilaiannya baik secara massal maupun secara individual.
- Peserta memahami ruang lingkup kegiatan penilaian objek PBB-P2 secara individual.
- Penilaian Objek Pajak PBB- P2 dengan Pendekatan Data Pasar (Market Data Approach)
- Penilaian Objek Pajak PBB-P2 dengan Pendekatan Data Pasar dengan cara membandingkan Objek pajak yang sejenis dengan Objek lain yang telah diketahui harga pasarnya.
- Peserta memahami teori dan praktek penilaian objek pajak PBB-P2 dengan Pendekatan Data Pasar.
- Penilaian Objek Pajak PBB- P2 dengan Pendekatan Biaya (Cost Approach)
- Penilaian Objek Pajak PBB-P2 dengan pendekatan biaya dilakukan dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk membuat bangunan baru yang sejenis dikurangi dengan penyusutan fisiknya.
- Peserta memahami teori dan praktek penilaian objek pajak PBB-P2 dengan Pendekatan Biaya.
- Penilaian Objek Pajak PBB- P2 dengan Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
- Penilaian Objek Pajak PBB-P2 dengan pendekatan pendapatan dilakukan berdasarkan hasil bersih objek pajak tersebut.
- Peserta memahami teori dan praktek penilaian objek pajak PBB-P2 dengan Pendekatan Pendapatan.
- Perencanaan Kegiatan Penilaian Objek Pajak PBB- P2
- Peserta memahami pertimbangan-pertimbangan untuk menentukan apakah objek pajak dapat dinilai secara massal atau secara individual.
- Persiapan form-form yang digunakan untuk keperluan penilaian objek pajak PBB-P2 secara individual.
- Penggunaan alat bantu untuk mempermudah proses penilaian individual objek PBB-P2.
- Persiapan helpdesk problem pasca kegiatan penilaian objek pajak PBB-P2 secara individual.